Pemerintah Alokasikan Dana Bagi Hasil Rp 63 Triliun pada RAPBN 2027
Pemerintah menetapkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp63,36 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan mekanisme pengalokasian dan penyaluran yang berbasis pada kinerja pemerintah daerah.
Mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, alokasi DBH tahun depan meningkat Rp1,87 triliun atau sekitar 3 persen dibandingkan outlook 2026.
“Pada RAPBN tahun anggaran 2027, DBH direncanakan sebesar Rp63,36 triliun, meningkat sebesar Rp1,87 triliun atau 3% dari outlook tahun 2026,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.
Berbasis Kinerja dan Pemerataan Fiskal
Kebijakan DBH 2027 dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah menyalurkan dana dari pusat ke daerah menggunakan persentase tertentu atas penerimaan negara serta indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Skema tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kapasitas fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya. Selain itu, DBH juga diharapkan mampu membantu daerah menangani dampak eksternalitas negatif dari kegiatan ekonomi serta memperkuat pemerataan bagi daerah nonpenghasil.
Pemerintah menekankan sejumlah arah kebijakan utama dalam pengelolaan DBH 2027, yaitu:
Menyelaraskan alokasi DBH dengan kebijakan belanja negara dan program prioritas nasional.
Memperkuat sinkronisasi data melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Menyalurkan dana berdasarkan realisasi penerimaan negara yang menjadi objek bagi hasil.
Menyelesaikan kewajiban kurang bayar secara bertahap dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Penyelesaian Kurang Bayar
Pemerintah juga melanjutkan penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH. Pada 2025, realisasi penyelesaian kurang bayar mencapai Rp18,51 triliun.
Selanjutnya, pada 2026 pemerintah menyalurkan kurang bayar sebesar Rp2,13 triliun. Pemerintah turut memberikan tambahan DBH senilai Rp840,1 miliar kepada wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan darurat, pemulihan, hingga rekonstruksi di daerah terdampak.
Pada semester II-2026, pemerintah kembali melunasi kurang bayar DBH sebesar Rp10,05 triliun. Alokasi itu dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta menjaga penyediaan layanan publik.
Menjaga Kapasitas Layanan Daerah
Kenaikan alokasi DBH dalam RAPBN 2027 menunjukkan upaya pemerintah menjaga kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja publik yang terus meningkat. Dengan penyaluran yang mengacu pada penerimaan negara dan kinerja, pemerintah berharap penggunaan DBH menjadi lebih akuntabel serta memberi dampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat di daerah.

