Tarif Listrik PLN Tetap per 1 Agustus 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak naik per 1 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan III 2026, yaitu Juli hingga September, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah Putuskan Tarif Tetap
Keputusan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Meski secara formula penyesuaian tarif listrik seharusnya ada perubahan, pemerintah memilih menahan tarif agar beban masyarakat dan dunia usaha tetap terkendali.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Berlaku untuk Seluruh Golongan
Kebijakan tarif listrik tetap ini mencakup pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Tercatat ada 12 golongan pelanggan nonsubsidi yang tetap menggunakan tarif lama, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif dan tetap menerima subsidi pemerintah.
Golongan penerima subsidi mencakup pelanggan rumah tangga kurang mampu, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 untuk beberapa golongan pelanggan:
|
Golongan |
Tarif per kWh |
|
Rumah tangga 900 VA RTM |
Rp1.352,00 |
|
Rumah tangga 1.300 VA |
Rp1.444,70 |
|
Rumah tangga 2.200 VA |
Rp1.444,70 |
|
Rumah tangga 3.500–5.500 VA |
Rp1.699,53 |
|
Rumah tangga 6.600 VA ke atas |
Rp1.699,53 |
|
Subsidi 450 VA |
Rp415 |
|
Subsidi 900 VA |
Rp605 |
Tarif untuk golongan bisnis, industri, dan pemerintah juga pada prinsipnya tidak mengalami kenaikan pada periode ini.
Dampak Bagi Masyarakat
Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan bisa mengatur pengeluaran bulanan dengan lebih stabil. Di sisi lain, pelaku usaha juga mendapat kepastian biaya operasional, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih perlu dijaga keseimbangannya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menempatkan perlindungan daya beli sebagai prioritas, tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga iklim usaha dan keberlanjutan layanan listrik nasional.

