BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai Senin

BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai Senin

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas minimum harga saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada perdagangan Senin, 28 September 2026.

Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus mendorong terbentuknya harga saham yang lebih transparan dan wajar melalui mekanisme price discovery. Dengan aturan baru tersebut, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 atau dikenal sebagai saham “gocap” dapat diperdagangkan pada harga di bawah batas tersebut, hingga paling rendah Rp1 per saham.

Dorong Likuiditas Saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk membuka kembali ruang transaksi pada saham-saham yang selama ini berada di batas harga terendah.

“Motifnya sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Menurut dia, pembukaan batas bawah harga saham diharapkan dapat mengundang kembali minat transaksi dari investor. Dengan demikian, saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan berpeluang menemukan harga baru sesuai dengan persepsi dan valuasi pelaku pasar.

“Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya,” kata Hasan.

Buka Peluang Investor untuk Keluar

Selama batas minimum masih berada di level Rp50, sejumlah saham tidak dapat bergerak lebih rendah meskipun tidak terdapat kesepakatan harga yang memadai antara pembeli dan penjual. Kondisi tersebut membuat sebagian investor kesulitan menjual saham yang dimilikinya.

Hasan menjelaskan, aturan baru ini dapat memberi peluang bagi investor yang selama ini ingin melakukan exit atau menjual kepemilikannya, tetapi menghadapi keterbatasan likuiditas.

“Dengan terciptanya atau dibukanya likuiditas baru, investor yang selama ini ingin exit dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saham yang secara fundamental tidak buruk, tetapi mengalami kesalahan penetapan harga atau distorsi akibat batas bawah, berpotensi menarik minat pembeli pada level harga yang lebih sesuai.

Bukan Berarti Semua Saham Turun ke Rp1

Penurunan batas minimum menjadi Rp1 tidak berarti seluruh saham akan otomatis diperdagangkan pada harga tersebut. Kebijakan ini hanya mengubah batas harga terendah yang diperbolehkan dalam perdagangan.

Artinya, saham yang sebelumnya berada di level Rp50 dapat bergerak ke Rp49, Rp48, dan seterusnya hingga Rp1 apabila terdapat transaksi serta memenuhi ketentuan perdagangan yang berlaku.

Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh kondisi fundamental perusahaan, minat beli dan jual investor, sentimen pasar, serta mekanisme perdagangan di BEI.

Disertai Penyesuaian Aturan Perdagangan

Perubahan batas minimum harga saham tersebut dituangkan dalam keputusan direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026 dan mulai efektif pada 28 September 2026. BEI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas kenaikan dan penurunan harga harian atau auto rejection.

BEI memastikan seluruh anggota bursa telah mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk menerapkan kebijakan tersebut. OJK dan BEI juga akan memantau pelaksanaannya agar perubahan aturan dapat berlangsung tertib serta tidak menimbulkan gangguan terhadap perdagangan saham.

Dengan penghapusan batas bawah Rp50, pasar diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk membentuk harga berdasarkan keseimbangan permintaan dan penawaran. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat mengurangi jumlah saham yang “tersangkut” di level gocap dan memperbaiki kualitas likuiditas pasar modal Indonesia.

 

Next Post Previous Post