BEI Kaji Besaran Dividen untuk Pemegang Saham, Keputusan Final di RUPSLB 28 Oktober
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, dengan keputusan final ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi demutualisasi BEI yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Proses Penetapan Dividen
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penetapan nilai dividen dilakukan setelah manajemen menyelesaikan pembahasan rencana bisnis perusahaan yang komprehensif. Rencana bisnis tersebut mencakup beberapa komponen krusial:
Alokasi investasi untuk pengembangan infrastruktur dan teknologi bursa
Kebutuhan operasional harian dan jangka panjang
Pencadangan dana untuk antisipasi risiko dan kebutuhan masa depan
Saldo laba ditahan yang dapat dialokasikan sebagai dividen
"Kami juga bersama-sama nanti dengan pemegang saham untuk mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham," ujar Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Jeffrey menegaskan bahwa manajemen BEI akan memastikan seluruh program dan alokasi anggaran untuk investasi maupun pengembangan bursa berjalan secara memadai sebelum dividen dibagikan. "Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," tambahnya.
Peran OJK dalam Pembagian Dividen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa penentuan porsi pembagian keuntungan BEI sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal pemegang saham tanpa memerlukan persetujuan khusus dari regulator.
Hasan Fawzi, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa besaran dividen menjadi kewenangan pemegang saham melalui forum tertinggi di bursa. "Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK," terang Hasan.
Konteks Demutualisasi BEI
Kebagian dividen ini tidak terlepas dari proses demutualisasi BEI yang sedang berjalan. POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 17 September 2026 menjadi landasan hukum bagi perubahan struktur kepemilikan BEI dari yang semula hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa (demutual).
Beberapa ketentuan penting dalam POJK tersebut meliputi:
Batas kepemilikan saham: Pemegang saham BEI dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Persetujuan OJK: Kepemilikan saham di atas 5% wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Larangan kepemilikan mayoritas: Tidak ada pemegang saham yang boleh menguasai lebih dari 50% saham BEI.
Pembagian dividen: POJK Pasal 26 ayat (1) dan (2) secara khusus mengizinkan BEI membagikan dividen kepada pemegang saham.
Pemisahan fungsi: Regulasi ini juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan kegiatan bisnis bursa.
Jadwal RUPSLB
RUPSLB yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 ini sebelumnya sempat diundur dari tanggal 15 September 2026 untuk menunggu terbitnya regulasi OJK terkait demutualisasi. Meskipun RUPSLB merupakan agenda rutin tahunan BEI, hingga saat ini belum dipastikan apakah pembahasan demutualisasi akan masuk dalam agenda rapat tersebut.
"28 Oktober. Tapi belum tahu bahas demutualisasi atau enggak," ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada 22 September 2026.
Implikasi bagi Pemegang Saham
Dengan diterbitkannya POJK 13/2026, struktur kepemilikan BEI kini lebih terbuka. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembagian dividen yang akan diputuskan dalam RUPSLB mendatang menjadi salah satu indikator penting bagi para pemegang saham dalam menilai kinerja dan prospek BEI pasca-demutualisasi. Namun, besaran dividen tetap akan mempertimbangkan kebutuhan investasi dan pengembangan bursa untuk menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global.

