Kredit Himbara Tumbuh 17%, Penyaluran ke BUMN Melonjak 58%

Kredit Himbara Tumbuh 17%, Penyaluran ke BUMN Melonjak 58%

Penyaluran kredit bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara mencatat pertumbuhan signifikan hingga Semester I 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit Himbara tumbuh sebesar 16,95% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Pertumbuhan tersebut meningkat tajam dibandingkan capaian pada 2025 yang tercatat sebesar 7,63%. Kinerja ini menunjukkan semakin kuatnya peran bank-bank pelat merah dalam mendukung pembiayaan berbagai sektor ekonomi.

Kredit ke BUMN Tumbuh Pesat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan kredit Himbara didorong oleh peningkatan penyaluran kepada sejumlah kelompok debitur, termasuk perusahaan milik negara.

Berdasarkan catatan OJK, kredit yang disalurkan kepada perusahaan BUMN dan BUMD tumbuh sebesar 57,79% yoy pada Juli 2026. Angka tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang akselerasi pertumbuhan kredit bank-bank Himbara.

Meskipun penyaluran kredit kepada perusahaan negara dan sektor swasta berada pada posisi yang relatif berimbang, kredit kepada BUMN dan BUMD tercatat tumbuh lebih tinggi.

Tidak Hanya Bergantung pada BUMN

Dian menegaskan, pertumbuhan kredit Himbara tidak semata-mata terkonsentrasi pada perusahaan negara. Akselerasi penyaluran kredit pada periode tersebut juga tersebar di berbagai kelompok debitur.

“Hal ini juga menunjukkan bahwa Himbara tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur, baik BUMN maupun sektor swasta,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Senin, 21 September 2026.

Dengan demikian, peningkatan kredit Himbara mencerminkan upaya bank-bank pelat merah untuk memperluas pembiayaan, tidak hanya kepada korporasi negara, tetapi juga kepada pelaku usaha dan sektor swasta.

OJK Perkuat Pengawasan

Seiring meningkatnya penyaluran kredit kepada BUMN dan BUMD, OJK terus mengawasi eksposur serta konsentrasi kredit perbankan. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK.

OJK juga memastikan ekspansi kredit tetap berjalan sesuai aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas aset perbankan sekaligus mengantisipasi risiko konsentrasi pembiayaan pada kelompok debitur tertentu.

Pertumbuhan kredit Himbara hampir 17% hingga Semester I 2026 menjadi sinyal positif bagi fungsi intermediasi perbankan nasional. Namun, peningkatan tersebut tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko dan kualitas kredit yang baik agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Next Post Previous Post