Pajak Penjual Online Resmi Dipungut Marketplace Mulai November
Pemerintah memastikan marketplace akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online atau merchant pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda untuk memberi waktu kepada platform dalam mempersiapkan sistem pemungutan pajak.
DJP Pastikan Kebijakan Berlaku November
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan pemungutan PPh oleh penyedia layanan pasar digital akan diberlakukan mulai 1 November 2026.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Bimo, keputusan tersebut mengacu pada aturan dan pengumuman yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, marketplace akan mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak terhadap pedagang online sesuai ketentuan yang berlaku.
Diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace ditunjuk untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang yang berjualan melalui platform digital.
Penerapan kebijakan sempat direncanakan mulai 1 Juli 2026. Namun, pemerintah kemudian menundanya seiring pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan teknis platform serta kondisi daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya meminta agar pelaksanaan kebijakan ditunda untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan gangguan.
Empat Marketplace Disiapkan
Empat marketplace yang disebut akan menjalankan pemungutan pajak tersebut adalah:
Tokopedia.
Shopee.
Lazada.
Blibli.
Bimo memastikan keempat platform tersebut telah menyiapkan sistem yang diperlukan. Uji coba sistem juga disebut berjalan lancar sehingga kebijakan dapat diterapkan mulai November mendatang.
Berlaku Setelah Masa Penundaan
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penundaan hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa tersebut berakhir, marketplace akan mulai menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang memungut PPh dari pedagang online.
Bimo menyebut keputusan untuk menunda penerapan kebijakan sebelumnya berkaitan dengan kesiapan platform dan pertimbangan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Dengan kepastian terbaru ini, pedagang yang berjualan melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli perlu memperhatikan informasi pajak dari masing-masing platform. Mekanisme pemotongan serta rincian penerapannya dapat mengikuti sistem yang disiapkan oleh setiap marketplace.

