Polaris Investama Gelar Buyback Saham Jelang Delisting dari Bursa

Polaris Investama Gelar Buyback Saham Jelang Delisting dari Bursa

PT Polaris Investama Tbk (PLAS) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback seluruh saham publik menjelang penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026.

Langkah korporasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 24 September hingga 6 November 2026, sebagaimana dilansir dari sejumlah media pada Rabu (23/9/2026).

Latar Belakang Delisting

Keputusan delisting oleh BEI telah diterbitkan sejak 10 April 2026 akibat suspensi perdagangan saham PLAS yang melampaui 50 bulan. Lamanya masa penghentian sementara tersebut memicu keraguan otoritas bursa terhadap kelangsungan usaha perseroan.

PLAS merupakan satu dari 18 emiten yang akan di-delisting BEI efektif 10 November 2026 sesuai surat Bursa Nomor Peng-DEL-00001/BE1.PP1/04-2026, Nomor Peng-DEL-00002/BE1.PP2/04-2026, dan Nomor Peng-DEL-00001/BE1.PP3/04-2026 tanggal 10 April 2026.

Rincian Buyback Saham

Perseroan menyiapkan dana sebesar Rp60.394.200.000 (Rp60,39 miliar) untuk menarik kembali 1.184.200.000 lembar saham milik publik. Jumlah itu setara dengan 100 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp100 per saham dan harga penawaran buyback sebesar Rp51 per lembar.

Berikut ringkasan jadwal dan ketentuan buyback PLAS:

Keterangan

Detail

Periode buyback

24 September 2026 (09.00 WIB) – 6 November 2026 (15.00 WIB)

Jumlah saham

1.184.200.000 lembar (100% modal ditempatkan & disetor)

Harga penawaran

Rp51 per saham

Total dana

Rp60.394.200.000

Penyelesaian transaksi

9 November 2026

Status saham setelah buyback

Saham treasury

Tanggal efektif delisting

10 November 2026

Tujuan dan Mekanisme

"Saham yang dibeli oleh perseroan akan menjadi saham treasury," ungkap Direktur Utama PLAS Khaeruman Nasrudinillah dalam keterbukaan informasi.

Aksi korporasi ini ditujukan untuk mengonsolidasikan kepemilikan saham perseroan setelah statusnya dari perusahaan terbuka dicabut dari papan pencatatan bursa. "Tujuan dilakukannya pembelian kembali saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak," terang Khaeruman.

Untuk mekanisme, perseroan mengatur dua jalur:

Saham tanpa warkat (scripless): Pemegang saham wajib mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website perseroan, kemudian mengirimkannya ke email perusahaan, email perusahaan sekuritas tempat saham tersimpan, dan email broker yang ditunjuk PT Phinmas Investindo Sekuritas di helpdesk@phinmasinvestindo.co.id, serta hardcopy ke Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sinartama Indonesia.

Saham dengan warkat: Buyback dilakukan melalui BEI oleh perusahaan efek yang ditunjuk PLAS.

Struktur Kepemilikan Saham

Berdasarkan data catatan BEI per 30 September 2021, struktur pemegang saham PLAS terdiri dari:

UBS AG, London/Credit Suisse Securities: 7,18%

PT Malka Jaya Mulia: 8,38%

Masyarakat (publik): 84,44%

Posisi harga terakhir saham PLAS tercatat berada di level Rp50 per lembar sebelum pengumuman buyback. Saham PLAS terakhir diperdagangkan di Pasar Negosiasi pada 6 November hingga efektif delisting pada 10 November 2026.

Konteks Regulasi BEI

BEI mewajibkan seluruh emiten dalam antrean atau pipeline penghapusan pencatatan saham untuk melakukan buyback saham sebelum delisting berlaku efektif. Periode buyback yang ditetapkan BEI untuk 18 emiten tersebut adalah 11 Mei hingga 9 November 2026, sehari sebelum penghapusan pencatatan saham berlaku efektif pada 10 November 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI melindungi hak pemegang saham publik agar mendapat kompensasi atas saham mereka sebelum emiten tersebut resmi keluar dari bursa.

Next Post Previous Post