BI Uji Coba QRIS Antarnegara di Timor Leste dan Hong Kong

BI Uji Coba QRIS Antarnegara di Timor Leste dan Hong Kong

Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan pembayaran digital lintas negara melalui uji coba QRIS Antarnegara di Timor Leste dan Hong Kong mulai kuartal IV-2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk memperluas transaksi digital serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran domestik.

Rencana tersebut disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026). Selain memperluas konektivitas QRIS, BI juga menyiapkan pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI), pengaturan data sistem pembayaran, dan penataan kerja sama pelaku industri.

QRIS Antarnegara Masuki Tahap Uji Coba

Destry menjelaskan bahwa pengembangan QRIS lintas negara akan memasuki tahap pengujian untuk dua koridor baru pada kuartal IV-2026.

“Memperluas kerja sama QRIS Antarnegara melalui sandboxing koridor Timor Leste dan Hong Kong mulai kuartal IV 2026,” ujar Destry Damayanti.

Perluasan ini diharapkan memperkuat integrasi pembayaran digital Indonesia dengan negara mitra, sekaligus mempermudah transaksi masyarakat dan pelaku usaha lintas negara.

Penguatan Kartu Kredit Indonesia

Di sektor kartu kredit domestik, BI akan memperkuat komitmen pelaku awal (first mover) serta memperluas keterlibatan pelaku berikutnya (next mover) pada segmen ritel. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas penerapan KKI di pasar domestik.

BI juga berencana mengoptimalkan fitur pembayaran daring (online payment) pada KKI segmen pemerintah mulai kuartal IV-2026. Pengembangan fitur ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penggunaan instrumen pembayaran domestik dalam transaksi digital.

Pengaturan Data Sistem Pembayaran

Dari sisi infrastruktur, BI menyiapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Pengaturan Data Sistem Pembayaran. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi pertukaran data sistem pembayaran yang selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Implementasi pengaturan data tersebut direncanakan dimulai pada kuartal IV-2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola data dalam penyelenggaraan sistem pembayaran nasional.

Penataan Kerja Sama Industri

BI juga akan menata struktur industri sistem pembayaran melalui pengaturan kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang (PP). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada kuartal IV-2026.

Selain menjalankan agenda digitalisasi, BI melanjutkan koordinasi kebijakan dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Next Post Previous Post