Masa Sanggah dan Ajuan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Jika Tidak Lulus Administrasi

(Foto tampilan website dari sscasn.bkn.go.id)

Masa sanggah administrasi CPNS adalah periode waktu yang diberikan kepada calon pelamar CPNS yang berpandangan bahwa mereka telah tidak adil atau salah dieliminasi dalam tahap administrasi seleksi CPNS.

Selama masa ini, calon pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggah atau keberatan terhadap keputusan administrasi yang telah diambil oleh instansi yang mengadakan seleksi CPNS.

Beberapa poin penting terkait masa sanggah administrasi CPNS:

1.  Proses Sanggah:  Calon pelamar yang ingin mengajukan sanggah administrasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan. Ini biasanya melibatkan pengisian formulir sanggah dan penyampaian bukti-bukti yang mendukung keberatan mereka terhadap penghapusan administrasi.

2.  Batas Waktu:  Instansi yang mengadakan seleksi CPNS akan menetapkan batas waktu untuk mengajukan sanggah administrasi. Calon pelamar harus mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengajukan sanggah.

3.  Bukti dan Alasan:  Dalam sanggah administrasi, calon pelamar harus memberikan bukti dan alasan yang kuat untuk mendukung klaim mereka bahwa keputusan administrasi yang telah diambil adalah tidak adil atau salah.

4.  Evaluasi Ulang:  Setelah menerima sanggah administrasi, instansi yang bersangkutan akan melakukan evaluasi ulang terhadap berkas lamaran dan dokumen pendukung calon pelamar. Jika sanggahan diterima, berkas calon pelamar dapat dipertimbangkan kembali.

5.  Keputusan Akhir:  Instansi yang mengadakan seleksi akan memberikan keputusan akhir terkait sanggah administrasi. Jika sanggahan diterima, calon pelamar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Namun, jika sanggahan ditolak, calon pelamar akan tetap dieliminasi dari seleksi CPNS.

Penting untuk mencermati petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi yang mengadakan seleksi CPNS terkait dengan masa sanggah administrasi. Selain itu, calon pelamar harus menyiapkan bukti-bukti dan argumen yang kuat untuk mendukung sanggahan mereka agar memiliki peluang yang lebih baik dalam proses sanggah administrasi.

Langkah Ajuan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Jika Tidak Lulus Administrasi

(Foto Tidak Lulus Administrasi CPNS PPPK 2023, Upload Dokumen untuk Masa Sanggah)

Berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK untuk seleksi administrasi dibuka pada 19-21 Oktober 2023.

Ketentuan Masa Sanggah dan Ajuan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut sejumlah ketentuan ajuan dan masa sanggah:
  • Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
  • Alasan sanggah diisikan di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  • Pelamar yang sudah menyadari kesalahannya tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen sebenarnya
  • Jika isian pelamar tidak sesuai dokumen, makan pelamar menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali


Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Admistrasi CPNS 2023
  • Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'
  • Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat
  • Klik Ajukan Sanggah
  • Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali
  • Klik Lihat untuk lihat dokumen
  • Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
  • Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  • Klik Akhiri Proses Sanggah
  • Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
  • Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  • Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  • Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  • Klik Cetak Kartu
Ketentuan Sanggah dan Cara Sanggah yang Benar Untuk CPNS PPPK 2023



Next Post Previous Post