Bosan Menganggur, Pendaftaran Resmi Dibuka! Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

(Foto oleh pengawas tps pemilu 2024)

TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam konteks Pemilu (Pemilihan Umum) merujuk kepada lokasi fisik di mana warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan suaranya untuk memilih calon yang diusulkan. 

TPS menjadi salah satu bagian paling penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Di dalam TPS, pemilih dapat memberikan suaranya sesuai dengan pilihan mereka. 

TPS biasanya didirikan di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah negara untuk memastikan aksesibilitas yang mudah bagi pemilih. Setiap TPS dilengkapi dengan berbagai perlengkapan, termasuk kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.

Pendaftaran Pengawas TPS untuk pemilu 2024 telah resmi dibuka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan gaji yang menarik dan lebih menggiurkan.Besaran gaji Pengawas TPS pemilu 2024, kini semakin layak lho dan cocok untuk semua kalangan yang bersedia dan ingin tambahan penghasilan.Jadi mumpung saat ini gaji Pengawas TPS pemilu 2024 semakin memikat dan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara sudah dibuka, maka persiapkan dan Sebelum melakukan pendaftaran, setiap peserta diharapkan untuk memahami terlebih dahulu syarat yang ditentukan.

Dari persyaratan itulah, nantinya akan ditentukan kelulusan layak atau tidak menjadi pengawas.Kemudian untuk jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 ini akan dilakukan mulai tanggal 2-6 Januari 2024.Dengan gaji yang mengalami kenaikan, tak ada salahnya mencoba daftar menjadi Pengawas TPS pemilu 2024.Dalam daftar gaji Pengawas TPS pemilu 2024 ini ada berbagai kategori lainnya juga.Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 ini dari Rp750.000 hingga Rp1.000.000.Sementara untuk pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing maupun di Kantor Kelurahan/Desa kalian.Lantas berapakah besaran gaji Pengawas TPS pemilu 2024 untuk semua kategori? Yuk simak rinciannya.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Ini dia daftar besaran gaji Pengawas TPS pemilu 2024 sesuai aturan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yakni Rp2.200.000 per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yakni Rp1.900.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yakni Rp1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 yakni Rp900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024 yakni Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 yakni Rp1.100.000 per bulan.
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yakni Rp750.000 per bulan.
  • Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 yakni Rp1.000.000.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa pada tanggal 2-6 Januari 2024.
  • Sampaikan dokumen-dokumen berikut:
  • Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Fotocopy KTP elektronik.
  • 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat Pernyataan bermaterai.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran, kamu dapat berkontribusi sebagai Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Next Post Previous Post