Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 15 April 2024

(Foto ganjil genap dari dishubdkijakarta melalui laman Instagram)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk sementara tidak memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan mulai Senin (8/4/2024) hari ini. 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, peniadaan sementara aturan ganjil genap ini berlangsung selama periode libur Lebaran 2024 hingga 15 April 2024. “

Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, penerapan ganjil genap atau gage di Jakarta ditiadakan,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024). “Peniadaan ganjil genap dilakukan mulai 8-15 April 2024,” kata dia.

Menurut Syafrin, peniadaan gage sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga mengacu ketentuan di Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Meski begitu, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Selengkapnya, berita melalui laman Instagram DishubDKIJakarta

Next Post Previous Post