Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Ini Cara Reaktivasi Kembali

 

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Ini Cara Reaktivasi Kembali

Rekening yang diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena status dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan, bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur lengkap yang terdiri dari beberapa tahapan penting sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan rekening.

Mengisi Formulir Keberatan Online

Nasabah harus mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPATK secara daring melalui tautan resmi seperti https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem. Dalam formulir ini, nasabah mengisi data pribadi lengkap seperti nama, nomor identitas (e-KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), nomor rekening, nama bank, tujuan penggunaan dana, serta alasan mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening. Selain itu, nasabah perlu mengunggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa bila diwakilkan, dan bukti pemblokiran rekening (jika ada).

Datang ke Bank untuk Verifikasi Ulang

Setelah mengisi formulir, nasabah harus datang ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau verifikasi ulang. Nasabah wajib membawa dokumen seperti:

✅ e-KTP atau identitas diri lainnya

✅ Buku tabungan rekening yang diblokir

✅ Bukti pengisian formulir keberatan dari PPATK

✅ Surat kuasa jika diwakilkan dan dokumen pendukung lainnya yang diminta bank.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemilik rekening yang sah benar-benar mengajukan permohonan reaktivasi.

Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi oleh PPATK dan Bank

PPATK melakukan pemeriksaan terhadap data nasabah dengan melakukan sinkronisasi database dengan bank. Proses ini bertujuan memastikan tidak ada indikasi keterlibatan rekening dalam aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Lama waktu pemeriksaan biasanya adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja, sehingga total bisa mencapai 20 hari kerja. Jika data dan dokumen lengkap serta sesuai ketentuan, serta tidak ada indikasi pelanggaran, maka proses ini akan berakhir dengan keputusan membuka blokir rekening.

Reaktivasi Rekening oleh Bank

Setelah proses pemeriksaan rampung dan tidak ditemukan masalah, bank akan membuka blokir rekening dan mengaktifkannya kembali. Rekening bisa digunakan untuk transaksi seperti biasa. Beberapa bank mewajibkan setoran awal atau saldo minimum saat proses aktivasi ulang.

Nasabah disarankan untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tidak kembali menjadi dormant dan diblokir di masa mendatang.

Monitoring dan Kontak Layanan

Nasabah bisa secara aktif memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau layanan mobile banking. Untuk info lebih lanjut atau menanyakan status reaktivasi, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

Catatan penting:

  • Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang selama proses pemblokiran dan reaktivasi ini.
  • Pemblokiran dilakukan sebagai tindakan pencegahan agar rekening dormant tidak menjadi alat tindak pidana pencucian uang atau penyalahgunaan lainnya.
  • Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait batas waktu rekening dinyatakan dormant, biasanya mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tidak bertransaksi.

Dengan mengikuti prosedur di atas secara lengkap dan tepat, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK dan menggunakan layanan rekening seperti sediakala.

Next Post Previous Post