Pedagang Thrifting di Pontianak Resah Soal Rencana Kebijakan Larangan Impor Balpres

Pedagang Thrifting di Pontianak Resah Soal Rencana Kebijakan Larangan Impor Balpres

Rencana pemerintah untuk melarang impor baju bekas dalam bentuk balpres (baju bekas yang dikemas dalam karung padat) melalui kebijakan keras Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting, khususnya di Pontianak. Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghidupkan UMKM lokal, tapi di sisi lain berpotensi mengganggu sumber pasokan barang dagangan bagi para pelaku usaha thrift.

Sejumlah pedagang thrifting menyampaikan keresahan mereka karena selama ini balpres menjadi sumber utama pasokan pakaian bekas berkualitas dengan harga terjangkau yang diminati konsumen. Mereka khawatir jika impor balpres dilarang, ketersediaan barang akan menipis, harga naik, dan pilihan menjadi terbatas. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan mereka yang mengandalkan usaha thrift sebagai mata pencaharian.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap importir balpres ilegal, termasuk denda besar, pemblokiran izin impor seumur hidup, hingga penindakan pidana. Kebijakan ini diambil karena praktik impor balpres selama ini dinilai ilegal, merugikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri, serta berpotensi membawa risiko kesehatan konsumen.

Di Pontianak, pedagang berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini atau membuat regulasi yang lebih jelas untuk tidak merugikan usaha kecil menengah di sektor thrifting. Mereka menginginkan solusi yang bisa menjaga keberlangsungan bisnis mereka sekaligus mendukung pertumbuhan industri tekstil nasional.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong penggunaan produk tekstil dan pakaian dalam negeri untuk menggantikan impor balpres. Namun, transisi ini dipandang membutuhkan waktu dan dukungan agar tidak mematikan usaha thrift di daerah-daerah seperti Pontianak yang selama ini menjadi salah satu pusat pasar pakaian bekas.

Next Post Previous Post