Permen LH No. 11 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Atur Baku Mutu Air Limbah Domestik
Menurut informasi dari AAS Laboratory sebagai Laboratorium Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memperkenalkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur baku mutu air limbah domestik dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Peraturan ini mulai berlaku resmi sebagai pengganti Peraturan Menteri sebelumnya, Permen LH No. 68 Tahun 2016, dengan sejumlah pembaruan penting yang memperkuat upaya pengendalian pencemaran air dari limbah domestik.
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik merupakan salah satu sumber pencemaran air yang utama jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik diwajibkan untuk mengolah limbah tersebut sesuai dengan baku mutu dan teknologi yang diatur dalam Permen ini guna mencegah pencemaran air yang berdampak buruk pada ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Tujuan utama Permen LH No. 11 Tahun 2025 adalah:
- Memberikan standar baku mutu air limbah domestik yang lebih komprehensif dan ketat dibandingkan regulasi sebelumnya.
- Menetapkan standar teknologi pengolahan air limbah yang sesuai dengan karakteristik limbah domestik.
- Melindungi lingkungan dengan memastikan bahwa pembuangan air limbah domestik sudah memenuhi standar mutu sehingga tidak mencemari media lingkungan air.
Pengaturan Baku Mutu Air Limbah Domestik
Permen LH No. 11 Tahun 2025 memberikan pengaturan baku mutu air limbah domestik yang lebih rinci dengan memperhitungkan:
- Volume air limbah yang dihasilkan, dikelompokkan dalam tiga kategori utama: ≤ 3 m3 per hari, >3 sampai 50 m3 per hari, dan >50 m3 per hari.
- Jenis limbah rumah tangga, termasuk air limbah kakus (limbah tinja) dan air limbah non-kakus (air limbah dari kegiatan rumah tangga lain seperti cucian, mandi, dan dapur).
- Kala pembuangan air limbah ke lingkungan, baik ke media air seperti sungai dan danau, drainase, saluran irigasi, maupun untuk pemanfaatan seperti irigasi dan resapan.
Parameter mutu yang diatur telah mengalami penambahan dari 6 parameter menjadi 10 parameter, termasuk aspek mikrobiologi yang sebelumnya tidak diatur. Parameter ini mencakup zat pencemar fisik, kimia, maupun biologis yang harus memenuhi batas baku mutu yang sudah ditetapkan.
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah
Selain baku mutu, Permen ini juga menetapkan standar teknologi pengolahan air limbah yang wajib digunakan sesuai dengan karakteristik dan volume air limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan atau usaha. Standar teknologi ini mendorong pelaku usaha untuk menggunakan teknologi pengolahan yang efisien, ramah lingkungan, dan mampu mengurangi kontaminan dalam air limbah sehingga hasil pembuangannya aman bagi lingkungan.
Teknologi yang diatur termasuk teknologi pengolahan lumpur tinja dan pengolahan air limbah non-kakus, dengan penyesuaian teknologi berdasarkan volume dan jenis limbah. Pelaku usaha yang menghasilkan volume air limbah di atas ambang batas wajib menerapkan teknologi ini secara optimal dan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Sanksi
Pelaku usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah sebelum dilakukan pembuangan ke lingkungan. Bagi pelaku usaha dengan volume limbah di atas 3 m3 per hari wajib mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan pelaksanaan pengelolaan limbah mereka harus sesuai dengan persetujuan tersebut.
Peraturan ini juga memberikan waktu tenggang maksimal 2 tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan pengelolaan air limbahnya dengan standar baru. Tidak mematuhi ketentuan ini dapat berpotensi dikenai sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Positif terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Penerapan Permen LH No. 11 Tahun 2025 diharapkan membawa dampak positif yang signifikan, antara lain:
- Meningkatkan kualitas air di lingkungan sekitar dengan mengurangi pencemaran air akibat limbah domestik yang tidak terolah dengan baik.
- Melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang timbul akibat pencemaran air limbah.
- Mendorong penggunaan teknologi pengolahan air limbah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Sebagai kesimpulan, Permen LH No. 11 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam pengelolaan air limbah domestik di Indonesia, dengan baku mutu yang lebih ketat dan standar teknologi terbaru. Regulasi ini penting bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk melaksanakan pengolahan limbah sesuai dengan standar demi kelestarian lingkungan hidup yang lebih baik dan berkelanjutan.
Mengenal AAS Laboratory
AAS Laboratory, atau PT Anugrah Analisis Sempurna, adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa laboratorium lingkungan di Indonesia. Didirikan pada tanggal 9 Desember 2009, laboratorium ini telah terdaftar dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017, yang menjamin profesionalisme, validitas, dan kompetensi teknis dalam setiap proses pengujian dan kalibrasi yang dilakukan.
AAS Laboratory juga menjadi laboratorium lingkungan yang dipercaya untuk melakukan pengujian terkait kualitas air limbah sesuai dengan ketentuan baku mutu yang berlaku, yang sangat penting untuk pelaksanaan kebijakan pengelolaan limbah domestik seperti yang diatur dalam Permen LH No. 11 Tahun 2025.
Dengan kredibilitas tinggi dan layanan yang lengkap, laboratorium ini berperan strategis dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.
Website: aaslaboratory.com
Instagram: instagram.com/aas_lab
Alamat: Jl. Raya Jakarta-Bogor No.KM.37, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16415

