Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Masih Berharap Bisa Bebas
Nikita Mirzani, aktris kontroversial Indonesia, baru saja divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski hukumannya diperberat dari vonis awal 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tetap optimis bisa bebas melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa Nikita sendiri yang meminta pengajuan kasasi, dengan keyakinan 100 persen untuk membuktikan ketidakbersalahan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari perseteruan Nikita dengan Reza Gladys terkait prostitusi online pada Maret 2025, di mana Nikita ditangkap dan ditahan di Rutan Pondok Bambu. Pengadilan Tinggi memutuskan Nikita terbukti bersalah TPPU, yang sebelumnya dibebaskan di tingkat pertama, sehingga hukuman naik menjadi 6 tahun plus denda Rp1 miliar. Masa tahanan sejak penangkapan akan dikurangi dari total hukuman.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim hukum Nikita telah mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari pasca-putusan banding pada 9 Desember 2025, dengan alasan vonis belum adil dan bukti TPPU lemah. Jika kasasi ditolak, mereka siap lanjut ke peninjauan kembali (PK) untuk perjuangan akhir. Optimisme ini didasari keyakinan Nikita bahwa kebenaran akan terbukti di Mahkamah Agung.
Respons Nikita dan Tim
Nikita disebut kecewa tapi tegar, langsung memerintahkan pengacara untuk kasasi saat dikunjungi di rutan. Kuasa hukum Galih menekankan, "Tujuan utamanya adalah bebas," sambil menyiapkan memori kasasi secara cepat. Kasus ini menarik perhatian publik karena lika-liku hukumnya yang panjang.

