Kronologi Kasus Resbob, YouTuber yang Ditangkap Karena Ujaran Kebencian
Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai YouTuber Resbob, ditangkap polisi atas dugaan ujaran kebencian berbasis SARA yang viral di media sosial. Kasus ini bermula dari video live streamingnya yang memicu kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat. Meski sempat kabur, ia akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Awal Mula Kontroversi
Pada 10 Desember 2025, Resbob melakukan siaran langsung di YouTube saat mengendarai mobil di Surabaya, Jawa Timur, sambil mengenakan kaos hitam. Ia mengeluarkan ujaran kebencian terhadap bobotoh atau suporter Persib Bandung, yang meluas ke isu suku Sunda, ras, dan agama di Jawa Barat. Video tersebut cepat viral, memicu laporan polisi dari berbagai pihak dan kecaman pejabat serta pengamat seperti Dadang Rahmat Hidayat dari Universitas Padjadjaran.
Jejak Pelarian dan Penangkapan
Sejak Jumat, 12 Desember 2025, polisi dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memburunya setelah menerima laporan. Resbob pindah-pindah dari Jakarta, Surabaya, Solo, hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025. Ia digiring ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE.
Ancaman Hukum
Resbob terancam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 45A Ayat 2, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar atas ujaran kebencian SARA. Kasus ini menyoroti risiko konten live streaming yang kurang hati-hati, sebagaimana diingatkan pengamat komunikasi. Proses hukum masih berlanjut di Polda Jabar.

