Keluhkan Jarak 57 Km Tiap Mengajar, Guru Nur Aini Kini Dipecat dari ASN setelah Diperiksa BKPSDM
Guru Nur Aini di Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah mengeluhkan jarak tempuh 57 km dari rumahnya di Kecamatan Bangil ke SDN Mororejo II di Kecamatan Tosari setiap hari mengajar. Keluhan ini viral melalui podcast TikTok pengacara Cak Sholeh pada 14 November 2025, di mana ia cerita perjalanan pulang-pergi melebihi 100 km membuatnya lelah fisik dan finansial. Kini, statusnya sebagai ASN dicabut setelah pemeriksaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Latar Belakang Keluhan
Nur Aini (38 tahun) sudah ajukan permohonan pindah tugas ke Bupati Pasuruan via BKPSDM, alasannya kondisi kesehatan terganggu dan iklim kerja tidak nyaman. Ia berangkat jam 05.30 pagi dan tiba sekolah sekitar 07.30, sering naik ojek atau diantar suami. Video viral itu memicu perhatian publik, tapi justru berujung masalah disiplin.
Proses Pemeriksaan BKPSDM
BKPSDM lakukan klarifikasi dua kali pada 20 November 2025, tapi Nur Aini dinilai tidak kooperatif; ia tinggalkan ruangan dan tidak kembali. Ia absen mengajar lebih dari 28 hari kumulatif tanpa keterangan, melanggar PP Disiplin PNS soal kewajiban masuk kerja. Hasil pemeriksaan diserahkan ke BKN, dan SK pemberhentian dikirim langsung ke rumahnya.
Alasan Pemecatan Resmi
Menurut Devi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Pasuruan, pemecatan karena pelanggaran disiplin berat: absen 90 hari pasca-viral. Ini sesuai ketentuan KASN, meski Nur Aini punya pandangan pribadi soal jarak jauh. Kasus ini tutup dengan statusnya kehilangan seragam ASN.
Dampak dan Respons Publik
Kisah Nur Aini picu diskusi soal beban guru di daerah terpencil dekat Gunung Bromo. Sebelumnya, Kemendikdasmen pernah respons keluhan serupa, tapi kali ini berujung pemecatan. Netizen ramai di media sosial, soroti kondisi guru ASN di pelosok.

