Layanan Pojok Pajak Hadir di Bank Mega, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan Pojok Pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, mulai 16-17 Desember 2025, pukul 09.30-17.00 WIB. Inisiatif ini memudahkan wajib pajak mengaktifkan akun Coretax, mengupdate data, dan membuat kode otorisasi untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan 2025 dengan lebih mudah. Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan 1, Sugiarti, menekankan bahwa layanan ini bersifat asistensi langsung tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Manfaat Layanan untuk Wajib Pajak
Wajib pajak dapat berkonsultasi dengan penyuluh pajak untuk mengatasi kendala aktivasi Coretax, termasuk verifikasi status akun dan pembaruan data pribadi. Layanan ini sangat relevan menjelang akhir tahun, saat banyak karyawan seperti di Bank Mega menghadapi masalah teknis pada platform pajak digital. Respons positif terlihat dari Ana, karyawan Bank Mega, yang berhasil mengaktifkan akunnya setelah konsultasi singkat.
Kolaborasi DJP dan Bank Mega
Kolaborasi ini bagian dari strategi DJP "jemput bola" untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui aksesibilitas di lokasi strategis seperti gedung perbankan. Bank Mega mendukung inisiatif ini sebagai wujud komitmen inklusi keuangan dan literasi pajak, sejalan dengan partisipasi mereka di acara FinExpo 2025. Layanan serupa juga tersedia di lobi Gedung Transmedia, memperluas jangkauan bagi masyarakat urban.
Dampak Jangka Panjang
Dengan aktivasi Coretax yang lancar, wajib pajak diharapkan lebih efisien dalam melaporkan SPT, mengurangi backlog di KPP, dan mendukung target penerimaan pajak negara. Program Pojok Pajak telah terbukti efektif di lokasi publik seperti mal dan bank, mendorong partisipasi aktif masyarakat. Bank Mega, melalui dukungannya, memperkuat peran sebagai mitra pemerintah dalam ekosistem keuangan nasional.

