Perusahaan Diimbau Terapkan WFA 29-31 Desember, Begini Ketentuannya
Perusahaan diimbau menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja pada 29-31 Desember 2025 untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran Nomor M/10/HK.04000/2025.
Latar Belakang Imbauan
Kebijakan WFA bertujuan mendukung kelancaran arus mudik dan perjalanan masyarakat pasca-libur 25-26 Desember 2025. Imbauan ini berlaku untuk BUMN maupun perusahaan swasta, serupa dengan fleksibilitas yang diberikan bagi ASN. Konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 18 Desember 2025 menegaskan urgensi kebijakan ini.
Ketentuan Utama WFA
WFA dilakukan 29-31 Desember 2025, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan atau industri.
Tidak berlaku untuk sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan-minuman, dan produksi pabrik yang mendukung pelayanan masyarakat.
Tidak dihitung sebagai cuti tahunan, karena pekerja tetap menjalankan tugas secara produktif.
Hak Pekerja dan Pengawasan
Upah diberikan penuh seperti saat bekerja di kantor, sesuai kesepakatan kerja. Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan untuk menjaga produktivitas, tanpa mengurangi hak pekerja. Perusahaan didorong fleksibel agar pekerja bisa WFA dari mana saja.
Respons Stakeholder
Apindo menyambut baik imbauan ini sebagai bentuk dukungan akhir tahun bagi pekerja. Kebijakan serupa untuk ASN diatur Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Imbauan ini diharapkan tingkatkan kesejahteraan buruh sambil jaga kelangsungan bisnis.

