Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN 2026, Simak Isinya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.
Isi Utama Aturan
Aturan ini mengajak seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, untuk memakai seragam batik Korpri pada waktu-waktu tertentu guna memperkuat identitas, kesetiakawanan, dan budaya kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diminta mendorong penerapannya, serta boleh menambah jadwal sesuai kebutuhan instansi.
Jadwal Penggunaan
Setiap hari Kamis.
Tanggal 17 setiap bulan.
Upacara bendera atau kegiatan resmi lainnya.
Pelantikan jabatan atau acara Korpri.
Aturan bersifat imbauan dan ditandatangani pada 22 Januari 2026, dengan tujuan utama membangun kolaborasi serta citra institusi yang lebih baik.

