Bos OJK Ungkap: BEI Revisi Free Float Saham Jadi 15%, Dampak ke Investor?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merevisi batas minimum free float saham menjadi 15% untuk meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia, sebagaimana diumumkan baru-baru ini. Keputusan ini disetujui DPR dan diterapkan bertahap mulai 2026 guna memenuhi standar global seperti MSCI.
Sebelumnya, free float minimum hanya 7,5%, yang dianggap kurang mendukung pendalaman pasar. OJK mengusulkan kenaikan ke 10-15% dengan pendekatan baru berbasis kapitalisasi pasar, bukan ekuitas, mirip praktik di Malaysia dan Singapura. Revisi ini memengaruhi sekitar 327 emiten, terutama yang free float-nya di bawah 15%.
Dampak bagi Emiten
Emiten dengan free float rendah harus melepas lebih banyak saham ke publik, berpotensi menambah suplai hingga Rp232 triliun dan menekan harga saham jangka pendek. Ini bisa menciptakan dilusi kepemilikan pengendali, tapi meningkatkan transparansi dan likuiditas jangka panjang.
Dampak bagi Investor
Investor retail dan institusi akan menghadapi tambahan saham yang harus diserap pasar, berisiko volatilitas harga sementara pada saham ber-free-float rendah. Namun, manfaatnya termasuk likuiditas lebih baik, kurangnya manipulasi harga, dan potensi masuk indeks MSCI yang menarik modal asing. Investor disarankan evaluasi emiten berdasarkan free float, kinerja bisnis, dan rencana korporasi.

