Cara Pemutihan BI Checking (SLIK OJK) Karena Gagal Bayar Pinjol, Berikut Prosedur Resminya
Pemutihan BI Checking atau SLIK OJK akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol) memerlukan langkah resmi yang fokus pada pelunasan utang dan pembaruan data kredit. Prosedur ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak bisa dilakukan secara instan tanpa melunasi kewajiban. Prosesnya biasanya memakan waktu 1-2 bulan setelah pembayaran lunas.
Baca Juga: Update 2026: Begini Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Online Paling Cepat
Cek Status SLIK
Akses situs resmi idebku.ojk.go.id atau aplikasi SLIK OJK, isi data diri beserta foto KTP, lalu tunggu laporan via email dalam 1 hari kerja. Identifikasi pinjol atau bank dengan status macet di kolom "Kualitas Pembiayaan". Alternatifnya, kirim permintaan via WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
Hubungi pinjol terkait untuk dapatkan total tagihan (pokok + bunga + denda), lalu bayar lunas sekaligus. Negosiasikan keringanan denda jika tunggakan sudah lama; banyak pinjol menawarkan potongan untuk pembayaran one-shot. Ini wajib dilakukan sebagai syarat utama pemutihan.
Dapatkan Bukti Lunas
Segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi dengan tanda tangan basah dan stempel dari pinjol. Simpan baik-baik sebagai bukti jika data SLIK belum terupdate. Bank wajib laporkan pelunasan ke OJK bulanan, tapi proses server bisa lambat.
Ajukan Pembaruan ke OJK
Bawa SKL, KTP, dan NPWP ke kantor OJK terdekat atau ajukan klarifikasi online jika status belum berubah setelah 1 bulan. Lampirkan bukti pelunasan untuk percepat update; OJK akan verifikasi dan bersihkan riwayat macet. Pantau ulang SLIK secara berkala.

