Pinjol Crowde Dibongkar OJK: 62 Rekening Fiktif Terungkap, Langsung Dituntut ke Pengadilan


Pinjol Crowde Dibongkar OJK: 62 Rekening Fiktif Terungkap, Langsung Dituntut ke Pengadilan

OJK telah membongkar kasus pinjol ilegal Crowde yang melibatkan 62 rekening mitra fiktif, dengan nilai dana mencapai Rp12 miliar.

Kasus Utama

PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan Direktur Utama YS diduga memalsukan data penyaluran pinjaman lender ke 62 mitra fiktif di sistem PUSDAFIL OJK periode Januari 2023-September 2024. Mereka melaporkan data palsu, termasuk pembukuan dan rekening bank, yang menyesatkan pengawas. Total dana fiktif dilaporkan tersalur seolah ke pelaku usaha riil.

Proses Hukum

OJK menyelesaikan penyidikan, limpah berkas Tahap I ke Kejaksaan (P.21 lengkap), lalu serahkan tersangka dan bukti Tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Gugatan praperadilan PT CMB dan YS ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Januari 2026, sahkan penetapan tersangka. Ancaman hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp200 miliar.

Dampak dan Latar Belakang

Crowde sebelumnya dicabut izinnya oleh OJK pada November 2025 sebagai sanksi awal. Kasus ini bagian dari penegakan hukum berjenjang OJK: pengawasan hingga penyidikan, koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Investor lender dirugikan karena dana tidak tersalur riil.

Next Post Previous Post