Menkes Sebut Mulai Januari Dokter yang Praktik di 3T Dapat Insentif Rp 30 Juta

Menkes Sebut Mulai Januari Dokter yang Praktik di 3T Dapat Insentif Rp 30 Juta

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa mulai Januari 2026, dokter spesialis yang praktik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan menerima insentif Rp 30 juta per bulan.

Insentif ini diberikan langsung oleh Kementerian Kesehatan ke rekening dokter, menyasar sekitar 1.500 dokter spesialis di wilayah 3T. Kebijakan ini mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan menyeimbangkan layanan kesehatan di daerah terpencil.

Sebelumnya, tunjangan disalurkan via Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah daerah, tapi tidak semua pemda menyalurkannya dengan lancar. Mulai 2026, dana langsung dari pusat untuk memastikan pencairan tepat waktu.

Dengan insentif Rp 30 juta ditambah gaji pokok dan jasa pelayanan, total pendapatan dokter spesialis di 3T bisa mencapai Rp 40-50 juta per bulan. Ini diharapkan menarik lebih banyak dokter ke daerah sulit.

 

Next Post Previous Post