Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Akan Buat Aturan Baru Tarif Cukai Rokok
Pemerintah Indonesia berencana menambahkan lapisan baru pada struktur tarif cukai rokok tahun 2026 untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kebijakan ini bertujuan mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal dengan memberikan opsi tarif baru, sambil tetap menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan regulasi ini masih dibahas dan ditargetkan terbit pekan depan setelah pengumuman awal pada 13-14 Januari 2026.
Konteks Tarif Cukai
Tarif cukai rokok 2026 dipastikan tidak naik dari tahun sebelumnya, sesuai keputusan sebelumnya pada September 2025, meski target penerimaan bea cukai dinaikkan menjadi Rp336 triliun. Struktur saat ini punya delapan lapisan berdasarkan PMK Nomor 191 Tahun 2020, dan penambahan lapisan ini jadi strategi spesifik lawan rokok ilegal yang marak.
Dampak Potensial
Langkah ini diharapkan tingkatkan penerimaan negara tanpa membebani industri legal, sejalan dengan penurunan produksi rokok resmi hingga 9,25% pada Agustus 2025. Petani tembakau dan pekerja industri menyambut lega karena menghindari kenaikan tarif umum.

