DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Rp 2,6 Miliar, Eksekusi Tertunda
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memblokir saham milik dua wajib pajak penunggak pajak senilai total Rp 2,6 miliar, berdasarkan data Coretax. Langkah ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang mengatur pemblokiran dan penyitaan saham di pasar modal untuk menagih utang pajak.
Latar Belakang
Pemblokiran dilakukan setelah DJP memperoleh informasi lengkap seperti nomor SID, sub rekening efek, dan jumlah saham melalui OJK ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan hal ini pada konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Alasan Tertunda Eksekusi
Eksekusi penjualan atau pelelangan saham belum bisa dilakukan karena pembentukan rekening khusus penampungan hasil penjualan masih diproses di Bursa Efek Indonesia. DJP baru bisa melanjutkan jika penunggak tetap tak bayar setelah pemblokiran, melalui jurusita pajak untuk penyitaan dan penjualan minimal harga pembukaan pasar.
Proses Selanjutnya
Hasil penjualan saham akan diprioritaskan lunasi utang pajak setelah dikurangi biaya, dengan kelebihan dikembalikan ke wajib pajak. Regulasi ini turunan PMK Nomor 61/2023 untuk tingkatkan efektivitas penagihan pajak.

