OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham

OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi bank umum untuk berperan lebih luas di pasar modal, termasuk sebagai underwriter dan trading saham langsung. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada 6 Februari 2026, dalam rangka revisi UU P2SK untuk mendalami pasar melalui konsep universal banking.

Latar Belakang Kebijakan

Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan bank melakukan aktivitas seperti pembelian/penjualan saham, obligasi, dan underwriter IPO secara langsung, yang sebelumnya terbatas. Saat ini, perbankan Indonesia masih partial universal banking, tapi kebijakan ini akan merombaknya agar lebih kompetitif seperti di negara lain.

Manfaat dan Tantangan

Bank besar diharapkan beri kontribusi lebih signifikan pada likuiditas pasar modal dibanding sekuritas kecil, dengan penerapan bertahap jika disetujui Komisi XI DPR. Kekhawatiran utama adalah risiko, tapi OJK yakin bisa ditegakkan via firewall dan disiplin pengawasan, mengingat hanya 1-2 negara lagi yang belum terapkan model ini.

Status Terkini

Konsep ini masih nunggu persetujuan revisi UU P2SK; jika ditolak, OJK akan pakai aturan existing untuk implementasi bertahap. Berita ini relevan bagi investor Indonesia seperti Anda yang pantau tren pasar saham.

Next Post Previous Post