OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham
Latar Belakang Kebijakan
Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan bank melakukan aktivitas seperti pembelian/penjualan saham, obligasi, dan underwriter IPO secara langsung, yang sebelumnya terbatas. Saat ini, perbankan Indonesia masih partial universal banking, tapi kebijakan ini akan merombaknya agar lebih kompetitif seperti di negara lain.
Manfaat dan Tantangan
Bank besar diharapkan beri kontribusi lebih signifikan pada likuiditas pasar modal dibanding sekuritas kecil, dengan penerapan bertahap jika disetujui Komisi XI DPR. Kekhawatiran utama adalah risiko, tapi OJK yakin bisa ditegakkan via firewall dan disiplin pengawasan, mengingat hanya 1-2 negara lagi yang belum terapkan model ini.
Status Terkini
Konsep ini masih nunggu persetujuan revisi UU P2SK; jika ditolak, OJK akan pakai aturan existing untuk implementasi bertahap. Berita ini relevan bagi investor Indonesia seperti Anda yang pantau tren pasar saham.

