Bank Neo Commerce Kena Sanksi OJK Tahun 2026 Akibat Pencabutan Izin Mitra Efek Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk pada 2026 karena tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) dalam jangka waktu satu tahun setelah memperoleh surat tanda terdaftar MPPE.
Latar belakang sanksi
OJK menilai Bank Neo Commerce terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, yang mengatur bahwa pihak yang sudah terdaftar sebagai MPPE harus sudah melakukan kegiatan pemasaran efek paling lambat satu tahun sejak perolehan surat tanda terdaftar.
Karena tidak ada aktivitas MPPE dalam periode tersebut, OJK memutuskan untuk membatalkan surat tanda terdaftar MPPE kelembagaan level I Bank Neo Commerce.
Bentuk sanksi dan dampak
Akibat sanksi ini, status MPPE Bank Neo Commerce dicabut sehingga bank tersebut:
dilarang lagi melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, dan
diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran atau denda administratif kepada OJK yang masih belum terselesaikan selama masa terdaftar sebagai MPPE.
Secara bisnis, pencabutan izin mitra efek ini berarti Bank Neo Commerce tidak lagi boleh menawarkan atau memasarkan produk investasi efek melalui jalur MPPE, meskipun layanan perbankan digital pokoknya (tabungan, giro, kredit, dll.) tetap berjalan selama tidak terkena sanksi tersendiri di sektor perbankan.

