Pemerintah Rancang Bea Keluar Batu Bara, Target Berlaku April 2026
Pemerintah Indonesia sedang merancang kebijakan bea keluar untuk ekspor batu bara, dengan target penerapan mulai 1 April 2026.
Latar Belakang
Kebijakan ini diusulkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah penerimaan negara non-pajak (PNBP) guna menutup defisit APBN akibat kenaikan harga minyak dunia.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep tarifnya, meski detail teknis masih dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 26 Maret 2026. Harga batu bara global saat ini tinggi, mencapai US$140-145 per ton di Maret 2026, naik dari US$102-106 per ton sebelumnya.
Detail Kebijakan
Tarif bea keluar belum diumumkan resmi, tapi rumor menyebut kisaran 5-11% secara berjenjang berdasarkan fluktuasi harga pasar. Awalnya direncanakan Januari 2026 dengan tarif 1-5% dan target PNBP Rp20 triliun, tapi jadwal mundur ke April setelah penyesuaian. Kebijakan ini memanfaatkan windfall profit dari ekspor batu bara untuk stabilisasi fiskal.
Dampak Potensial
Perusahaan batu bara nasional diprediksi menolak keras karena bisa kurangi daya saing ekspor. Namun, pemerintah yakin ini momentum tepat mengingat harga komoditas tinggi.

