Bursa Resmi Ungkap Pemegang Saham dengan Kepemilikan di Atas 1%
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru saja meluncurkan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Kebijakan ini efektif mulai 3 Maret 2026, setelah penutupan perdagangan, menggantikan ambang batas sebelumnya di 5%.
Latar Belakang
Peluncuran dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai reformasi berkelanjutan. Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan ini bagian dari proposal ke MSCI dan FTSE Russell untuk perbaikan data, termasuk tipe investor granular dan free float 15%.
Cara Akses Data
Data disediakan KSEI dan dipublikasikan bulanan via situs BEI (idx.co.id > Berita > Pengumuman). Investor kini mendapat gambaran struktur kepemilikan lebih akurat untuk keputusan investasi.
Dampak Utama
Langkah ini kuatkan integritas pasar, sesuai global best practice, dan tingkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

