Kasasi Ditolak MA, Vonis Nikita Mirzani Tetap 6 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Nikita Mirzani pada 13 Maret 2026, sehingga vonis 6 tahun penjara tetap berlaku untuk kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Riwayat Vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya memvonis 4 tahun penjara plus denda Rp1 miliar (subsider 3 bulan) pada 28 Oktober 2025, hanya untuk pemerasan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat menjadi 6 tahun penjara plus denda yang sama pada 9 Desember 2025, karena terbukti juga TPPU.
Perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 diputus oleh Hakim Agung Soesilo dkk., yang menolak kasasi dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Opsi Hukum Selanjutnya
Nikita Mirzani masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir, meski kuasa hukumnya sebelumnya membahas opsi ini. Vonis ini final kecuali PK dikabulkan.

