Menkeu Purbaya Tegaskan: ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib Ngantor, Bukan WFH

Menkeu Purbaya Tegaskan: ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib Ngantor, Bukan WFH

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ASN yang berada di sektor pelayanan publik tetap wajib datang ke kantor dan tidak termasuk dalam program WFH satu hari dalam seminggu.

Inti pernyataan Menkeu Purbaya

Pemerintah mengkaji rencana WFH satu hari seminggu (misalnya Jumat) untuk ASN dan pegawai swasta yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik, dengan tujuan utama menghemat konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen.

Namun, sektor pelayanan publik seperti instansi yang melayani masyarakat langsung (misalnya pelayanan administrasi, perpajakan, pelayanan publik di daerah) tetap harus beroperasi secara luring dan tidak boleh dialihkan ke WFH.

Alasan ASN pelayanan publik tetap ngantor

Purbaya menilai banyak tugas pelayanan publik tidak bisa dikerjakan optimal jika hanya melalui WFH, misalnya karena ada syarat fisik, verifikasi dokumen lapangan, atau interaksi langsung dengan warga.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak sampai mengganggu produktivitas dan pelayanan publik; sektor yang “wajib ngantor” itu akan tetap diawasi agar tidak disalahgunakan untuk “kabur kerja”.

Next Post Previous Post