THR 2026 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Cair, Cek Besaran dan Komponennya

THR 2026 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Cair, Cek Besaran dan Komponennya

THR 2026 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Cair, Cek Besaran dan KomponennyaPemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan mulai 26 Februari 2026 secara bertahap.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari stimulus ekonomi arahan Presiden Prabowo Subianto menjelang Lebaran.

Total Anggaran dan Penerima

Pemerintah mengucurkan Rp55 triliun untuk THR 2026, naik 10% dari Rp49 triliun tahun lalu.

Rincian alokasi meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI/Polri), Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah via APBD, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

Total penerima mencapai 10,5 juta orang, dengan rata-rata THR ASN pusat/TNI-Polri Rp9,16 juta, ASN daerah Rp4,69 juta, dan pensiunan Rp3,34 juta.

Komponen THR yang Dibayarkan Penuh

THR 2026 dibayarkan 100% mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri 5%, anak 2% untuk maksimal 3 anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Komponen ini berlaku untuk PNS, CPNS, PPPK aktif, TNI, Polri, pejabat negara (kecuali gubernur/bupati dan wakilnya), serta pensiunan terkait.

Berbeda dengan gaji ke-13 yang cair Juni 2026, THR difokuskan pada tunjangan Lebaran.

Golongan

Estimasi Gaji Pokok (Rp)

Contoh Total THR (dgn Tunjangan)

Ia

1,68 jt - 2,52 jt

~3-5 jt YouTube​

II

2,59 jt - 3,53 jt

~5-7 jt YouTube​

III

2,80 jt - 4,56 jt

~6-9 jt

IVe

3,88 jt - 6,37 jt

~9-12 jt


*Catatan: Besaran disesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi; TNI/Polri ikut rumus serupa berdasarkan pangkat.

Jadwal dan Ketentuan Pencairan

Pencairan bertahap sejak akhir Februari hingga H-7 Lebaran, prioritas ASN pusat pekan pertama.

Pastikan data lengkap di instansi; THR masuk rekening secara otomatis sesuai regulasi Kemenkeu.

Untuk info detail, cek portal resmi DJPb Kemenkeu atau instansi masing-masing.

Next Post Previous Post