BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah aturan free float saham menjadi minimal 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen melalui Peraturan Bursa Nomor I-A. Perubahan ini disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Latar Belakang Perubahan
Kebijakan ini merupakan respons terhadap evaluasi MSCI dan upaya reformasi pasar modal Indonesia untuk memperdalam pasar serta meningkatkan likuiditas. BEI juga menyesuaikan definisi free float dan persyaratan pencatatan awal berdasarkan kapitalisasi pasar, dengan tiering 15%, 20%, atau 25 persen. Tujuannya memperkuat tata kelola perusahaan tercatat dan pelindungan investor.
Jadwal Transisi bagi Emiten
BEI memberikan masa transisi bertahap agar perusahaan tercatat bisa menyesuaikan diri:
|
Kategori Emiten |
Target Free Float |
Batas Waktu |
|
Kapitalisasi ≥ Rp5T, free float <12,5% |
12,5% lalu 15% |
31 Maret 2025 (12,5%); 31 Maret 2028 (15%) |
|
Free float 12,5%-15% |
15% |
31 Maret 2027 |
|
Kapitalisasi < Rp5T |
15% |
31 Maret 2029 |
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan ini memastikan kualitas emiten lebih baik.
Dampak Potensial
Perubahan ini diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp187 triliun yang diserap pasar untuk 267 emiten. BEI juga memungkinkan pengajuan pemegang saham tertentu sebagai free float melalui Surat Edaran SE-00004/BEI/03-2026. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia secara global.

