Jakarta Jadi Sarang Ponsel Ilegal, Gudang Ditemukan di Pluit dan Cengkareng
Jakarta kini menjadi pusat peredaran ponsel impor ilegal dengan gudang-gudang utama di Pluit (Penjaringan, Jakarta Utara) dan Cengkareng (Jakarta Barat). Bareskrim Polri baru saja menggerebek lima gudang tersebut pada 15 April 2026, menyita ribuan unit ponsel yang siap dijual di pasar Indonesia.
Penggerebekan Massal Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, dan dua gudang di Cengkareng, Jakarta Barat. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, mengonfirmasi penyitaan ribuan ponsel ilegal yang diselundupkan untuk menghindari pajak dan regulasi TKDN.
Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan barang ilegal. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah kebocoran negara.
Modus Operandi Pelaku
Ponsel ilegal ini dirakit dari komponen bekas impor, terutama dari China via Batam, lalu dikemas ulang seperti barang baru. Mereka dipasarkan di marketplace dengan harga murah, merugikan konsumen dan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus serupa pernah terungkap di Cengkareng pada 2025, di mana Kemendag menyita 5.100 unit ponsel rakitan senilai Rp12,8 miliar plus aksesori Rp5,5 miliar, dengan total kerugian Rp17,6 miliar. Pabrik di Ruko Green Court itu memproduksi 5.100 unit per minggu untuk merek seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan iPhone.
Dampak dan Upaya Pemerintah
Peredaran ponsel ilegal merugikan industri lokal, mengurangi penerimaan pajak, dan membahayakan konsumen karena kualitas rendah. Bareskrim berkomitmen menutup celah penyelundupan, sementara Kemendag aktif memantau marketplace.
Masyarakat diimbau waspada membeli ponsel murah tanpa TKDN atau IMEI terdaftar. Laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi atau Kemendag untuk cegah penyebaran lebih luas.

