OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari efektif per 31 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Latar Belakang Pencabutan

BPR Pembangunan Nagari berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pencabutan dilakukan sebagai tindakan pengawasan OJK untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Ini menindaklanjuti permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penyehatan khusus.

Dampak bagi Nasabah

Seluruh kantor BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum, dan operasional usaha dihentikan sepenuhnya. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan perlindungan dana masyarakat.

Tujuan Pengawasan OJK

Langkah ini bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sistem perbankan dan kepercayaan publik. Pencabutan mencerminkan komitmen pengawasan ketat terhadap BPR. Informasi lengkap tersedia di situs resmi OJK.

 

Next Post Previous Post