Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge 50 Persen
Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau kepada maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini diambil setelah harga avtur tercatat melonjak dan menekan biaya operasional maskapai.
Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menyesuaikan fuel surcharge sesuai kelompok layanan penerbangan, dengan batas maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Pesawat Per Mei 2026: Rute Populer & Kisaran Harga
Ketentuan baru ini mulai dapat diterapkan sejak 13 Mei 2026. Pemerintah menyebut aturan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kualitas layanan kepada penumpang.
Sebelumnya, penyesuaian tarif tambahan bahan bakar juga sempat diatur melalui keputusan menteri yang memberi ruang penetapan fuel surcharge berdasarkan fluktuasi harga avtur. Dalam penjelasan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa besaran surcharge dapat berubah mengikuti kondisi harga bahan bakar penerbangan.
Kebijakan ini berpotensi ikut mendorong harga tiket pesawat, terutama jika maskapai menerapkan biaya tambahan secara penuh. Di sisi lain, pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan agar maskapai tetap menjaga keberlanjutan operasional di tengah tingginya beban bahan bakar.

