Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen: Insentif Baru untuk Industri Kreatif
Detail Kebijakan Pajak Royalti Baru
|
Aspek |
Sebelum |
Sesudah |
|
Tarif PPh Royalti |
15% |
1,5% |
|
Sifat Pajak |
Final |
Final (tetap) |
|
Masa Berlaku |
- |
Semester II 2026 |
|
Cakupan |
Penulis buku |
Penulis buku |
Dengan tarif baru ini, penghasilan royalti penulis tidak akan digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh karena bersifat final.
Latar Belakang dan Proses Keputusan
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan sejumlah menteri lainnya.
Menteri Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa penurunan ini merupakan janji kampanye Presiden yang akan segera dilaksanakan. Insentif ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi Semester II 2026 untuk memperkuat industri kreatif Indonesia.
Dampak untuk Penulis dan Industri
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat:
Memberi motivasi bagi penulis untuk menghasilkan karya berkualitas
Memperkuat dukungan terhadap industri kreatif Tanah Air, khususnya subsektor penerbitan
Meningkatkan pendapatan bersih penulis karena beban pajak yang lebih ringan
Kementerian Keuangan akanล่าnjuti keputusan ini dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat diimplementasikan pada Semester II 2026.

