Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026, Ini Daftar yang Tidak Menerima
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 untuk aparatur negara dan pensiunan tertentu. Namun, tidak semua penerima yang masuk kategori umum berhak mendapatkannya karena ada beberapa pengecualian yang diatur dalam ketentuan resmi.
Siapa Saja Penerimanya
Secara umum, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu. Penyaluran untuk pensiunan disebut mulai dilakukan oleh Taspen pada 2 Juni 2026.
Yang Tidak Menerima
Ada dua kelompok utama yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini. Pertama, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau setara dengan status itu.
Kedua, mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Alasan Pengecualian
Pengecualian ini dibuat karena gaji ke-13 ditujukan untuk penerima yang masih berada dalam skema penggajian aktif dari instansi asalnya.
Jika seseorang sedang cuti di luar tanggungan negara atau digaji oleh instansi lain saat bertugas, maka hak atas gaji ke-13 tidak berlaku. Aturan ini juga membantu memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

