Kemendag Perketat Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) memperketat kepatuhan terhadap standar keamanan, kualitas, dan legalitas sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak Kemendag dalam rangka mengatasi berbagai tantangan operasional yang dihadapi sektor tersebut, Selasa (28/7/2026), seperti dilansir media.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan bahwa DAMIU memainkan peran penting sebagai penyedia alternatif akses air minum yang terjangkau. Namun demikian, penyelenggaraan usaha ini menuntut pemenuhan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, kualitas produk, legalitas, serta perlindungan hak-hak konsumen.
“Di satu sisi, DAMIU menyediakan alternatif akses air minum yang mudah dijangkau masyarakat. Namun di sisi lain, penyelenggaraan usaha DAMIU juga memerlukan pemenuhan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, kualitas, legalitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Immanuel.
Pengawasan usaha DAMIU dinilai memerlukan sinergi lintas sektor karena keterlibatan banyak instansi terkait. Untuk itu, Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara menggelar diskusi publik yang bertujuan mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha tentang hak dan kewajiban masing‑masing pihak. Kegiatan ini juga menjadi media koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan di lapangan.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi fondasi utama operasional depot air minum. Menurutnya, ketika konsumen membeli air minum, mereka berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai informasi yang diberikan pelaku usaha.
“Kepatuhan usaha dinilai bukan sebatas pemenuhan syarat administratif, melainkan wujud tanggung jawab atas kelayakan produk yang beredar di pasar,” kata Moga.
Kewajiban dan larangan bagi pelaku DAMIU
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Menggunakan sumber air yang berizin.
Melakukan pemeriksaan berkala pada peralatan operasional.
Dilarang menggunakan galon atau tutup galon bermerek (mereknya milik perusahaan air kemasan bermerek).
Langkah edukasi dan literasi konsumen
Kemendag juga menerapkan upaya edukasi untuk meningkatkan literasi konsumen, termasuk penyebaran poster informatif yang dapat diakses melalui QR Code. Inisiatif ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memeriksa kepatuhan depot secara mandiri dan sekaligus meningkatkan pengawasan masyarakat di tingkat lokal.
Status revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen
Pembahasan revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti karena merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Moga berharap apabila pembahasan dimulai, DPR mengajak pemerintah untuk turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut.
Implikasi bagi konsumen dan pelaku usaha
Konsumen: diharapkan mendapat akses air minum yang lebih aman dan terjamin kualitasnya serta sumber informasi yang memudahkan pengawasan.
Pelaku usaha DAMIU: perlu segera melengkapi izin dan sertifikasi, melakukan perawatan dan pemeriksaan peralatan secara rutin, serta menyesuaikan praktik bisnis agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi usaha.
Pengetatan standar terhadap DAMIU merupakan langkah strategis untuk melindungi kesehatan publik dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penyediaan air minum terjangkau. Keberhasilan inisiatif ini bergantung pada sinergi antar-institusi, kepatuhan pelaku usaha, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.

