Presiden Trump Kenakan Tarif Baru ke 60 Negara, Indonesia Kena 10%
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia yang dikenai tarif 10 persen. Kebijakan ini mulai berlaku saat tarif global sementara 10 persen berakhir, dan menjadi langkah terbaru dalam kebijakan perdagangan AS yang lebih proteksionis.
Menurut laporan Reuters yang dikutip detikFinance, tarif 10 persen berlaku untuk sejumlah negara seperti India, Indonesia, Kanada, Malaysia, Meksiko, Pakistan, dan Inggris. Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif MFN sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen.
Selain itu, 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif 12,5 persen. Barang yang masih dalam perjalanan mendapat pengecualian hingga 28 Juli, sehingga dampak penuh kebijakan ini baru terasa setelah masa transisi tersebut berakhir.
Dampak untuk Indonesia
Bagi Indonesia, tarif 10 persen ini berpotensi menekan daya saing ekspor ke pasar AS, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap harga. Namun, besarnya dampak akan bergantung pada jenis produk, margin eksportir, dan kemampuan pelaku usaha menyesuaikan strategi pasar.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia masih masuk dalam radar perdagangan AS, sehingga pemerintah dan pelaku usaha perlu mencermati respons lanjutan, baik melalui diplomasi dagang maupun diversifikasi pasar ekspor.

