Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 0,5 Persen Mulai Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace pada 1 Oktober 2026. Keempat platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Melalui aturan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi penjualan melalui platform digital.
Tarif PPh Sebesar 0,5 Persen
PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan skema ini, pedagang tidak lagi harus melakukan penyetoran secara mandiri untuk pajak yang dipungut melalui transaksi di marketplace. Pemungutan dilakukan langsung oleh platform pada saat transaksi atau ketika pembayaran kepada penjual diproses.
Sebagai ilustrasi, pedagang yang memperoleh omzet Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar Rp50 ribu. Bagi pedagang yang menggunakan tarif pajak umum, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan
Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok pedagang tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama menyerahkan surat pernyataan mengenai omzet kepada marketplace.
Surat pernyataan itu dapat digunakan untuk seluruh akun dagang yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Karena itu, penjual yang berjualan di lebih dari satu platform perlu memastikan data identitas dan pernyataan omzetnya telah tercatat sesuai ketentuan.
Pengecualian ini ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani pungutan pajak ketika omzet tahunannya masih berada di bawah batas yang ditetapkan pemerintah.
Empat Platform yang Ditunjuk
DJP mencatat empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.
PT Shopee International Indonesia atau Shopee.
PT Tokopedia.
PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Penunjukan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing platform. Sistem marketplace perlu mampu mengidentifikasi pedagang, menghitung pungutan, serta menyampaikan bukti pemungutan sesuai ketentuan perpajakan.
Menciptakan Kesetaraan Usaha
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara perdagangan konvensional dan perdagangan melalui platform digital.
“Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace selayaknya juga harus dipungut. Ini level of playing field,” ujar Bimo, sebagaimana dikutip dari pemberitaan mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Menurut pemerintah, pemungutan melalui marketplace juga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan. Penjual tidak perlu menjalankan seluruh proses pemotongan dan penyetoran sendiri, sementara otoritas pajak dapat memperoleh data transaksi secara lebih terstruktur.
Hal yang Perlu Diperhatikan Penjual
Pedagang online perlu memperhatikan beberapa hal setelah kebijakan ini berlaku:
Memastikan data NIK atau NPWP pada setiap akun marketplace sudah benar.
Menyerahkan surat pernyataan omzet apabila omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta.
Memeriksa rincian transaksi dan bukti pemungutan pajak dari marketplace.
Menyimpan bukti pemungutan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.
Menghitung kembali harga jual dan margin usaha agar dampak pungutan terhadap arus kas dapat diperhitungkan.
Dengan berlakunya kebijakan mulai 1 Oktober 2026, pedagang yang memenuhi kriteria pemungutan akan melihat PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dalam mekanisme pembayaran atau laporan transaksi di marketplace. Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta tetap dapat memperoleh pengecualian dengan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

